ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Studi kasus cybercrime dan cyber law

Latar Belakang


Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. 

Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime : 

  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

  2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. 

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal dengan cyber law (hukum siber). Istilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law). 

Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat.

Ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mampu untuk melingkupi semua aspek cyber law. Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (thejurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain:

  1. Asas Subjective Territoriality Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain. 

  2. Asas Objective Territoriality Hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan. 

  3. Asas Nationality hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku. 

  4. Asas Passive Nationality Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban. 

  5. Asas Protective Principle Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya. 

  6. Asas Universality Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity).



LANDASAN TEORI


  1. Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)

Pada perkembangan internet ternyata membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakkan-tindakkan anti sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau tidak terpikirkan akan  terjadi. Sebuah teori menyatakan, crime is product of society its self, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang menghasilkan kajahatan. 

            Ari Juliano Gema didalam Abdul Wahid (2005:39) kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut cyber crime. Dari pengertian ini tampak bahwa cybercrime mencakup semua jenis kejahatan beserta modus operandinya yang dilakukan sebagai dampak negatif aplikasi internet. 

Cybercrime atau kejahatan dunia maya dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan Teknologi Komputer dan Komunikasi.


  1. Karakteristik CyberCrime

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda. Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut :

  1. Ruang Lingkup Kejahatan

Cybercrime sering juga dilakukan secara transnasional ( melintasi batas antarnegara mana yang berlaku terhadapnya ), dimana orang dapat berlalu lalang tanpa identitas yang sangat memungkinkan terjadinya berbagai kejahatan yang tak tersentuh hukum. 

  1. Sifat kejahatan

Sifat kejahatan yang ada didunia maya yang non-violence tau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat oleh banyak kalangan. Oleh karenaitu ketakutan atas kejahatan ( fear of crime ) tersebut tidakakan mudah timbul meskipun bisa saja kerusakan yang diakibatkan oleh kejahatan cyber dapat lebih dahsyat dari pada kejahatan  lainnya.

  1. Pelaku kejahatan

Pelaku cyber crime bersifat lebih universal ( menyeluruh ) meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai pengguna internet berserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, sempat  tertangkap kebanyakan remaja dan diantaranya masih anak-anak. 

  1. Modus Kejahatan

Dalam hal ini kejahatan adalah pengguna teknologi informasi dalam modus operandi ( modus kejahatan ). Itulah sebabnya mengapa modus ini dalam dunia cyber sulit untuk dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemprogramannya dan seluk beluk dunia cyber. Dan sifat inilah yang membuat cybercrime berbeda dengan tindak-tindak pidana lainnya.

  1. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini pun dapat bersifat material maupun non-material seperti waktu, nilai, jasa,uang, barang , harga diri, martabat dan bahkan sampai pada kerahasiaan informasi. Cyber crime dapat berpotensi menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik,ekonomi , sosial budaya yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan berintensitas tinggi lainnya.


  1. Jenis Cyber Crime 

Berikut akan digolongkan berbagai jenis cybercrime berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Pengelompokkan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif  kegiatan dan sasaran kejahatan .

  1. Berdasarkan jenis aktivitas

  1. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinnya. Contoh  dari tindak kriminal iniadalah Probing dan Port.

  1. Illegal contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi  ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

  1. Penyebaran  virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan  ke tempat lain melalui emailnya. 

  1. Data forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. 

  1. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

Cyber espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain , dengan memasuki sistem jaringan komputer ( computer network system ) pihak sasaran. 

  1. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. 

  1. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomer kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

  1. Hacking dan Cracking

Istikah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakaan di internet lazimnya disebut cracker ( pembobolan ). Boleh dibilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

  1. Cybersquatting and Typosquatting

Cyberquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama nomain orang lain. 

  1. Hijacking

Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering tejadi adalah software piracy ( pembajakan perangkat lunak ).

  1. Cyber  Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking kesitus pemerintah atau militer.


  1. Berdasarkan Jenis Motif Kegiatan

  1. Cyber crime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminial merupkan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

  1. Cyber crime sebagai kejahatan “ abu – abu ”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk ke dalam “ wilayah abu-abu ”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning.

  1. Berdasarkan Jenis Motif Sasaran Kejahatan 

  1. Cyber crime yang menyerang individu ( Againts Person )

Sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contohnya adalah pornografi, cyberstalking, dan cyber-tresspass.

  1. Cyber crime menyerang hak milik ( Againts Property )

Cyber crime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak miliki orang lain. Contoh kejahatanya misalnya, pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikian informasi eletronik secara tidak sah/mencuri informasi.

  1. Cyber crime meyerang pemerintah ( Againts Goverment ) 

Cyber Crime Againts Goverment dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Misalnya, cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintahan termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.




  1. Hukum Dunia Maya (Cyberlaw)

           Hukum Siber (Cyberlaw) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. Istlah lain yang juga digunakan adalah Hukum Teknologi Informasi (Law Of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law), dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan Teknologi Inofrmasi berbasis virtual.

Definis Cyberlaw yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Disitu Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and  regulatory aspects of Internet and The World Wide Web. Anthing concerned with or related o or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes with in the amit of Cyberlaw. Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan pertauran Internet dan juga World Wide Web. Hal apa pun yang berkiatan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna internet aktif dan juga lainnya didunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.


  1. Asas-asas Cyber Law

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

  1. Subjective Territoriality

Yaitu hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyeesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.

  1. Objective Territoriality

Bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

  1. Nationality

Yaitu menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

  1. Passive Nationality

Menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

  1. Protective Principle

Hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayah, yang umunya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.

  1. Universality

Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “ Universal Interest Jurisdiction ”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahtan terhadap manusia ( crimes against humanity ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.


  1. Ruang Lingkup Cyber Law

Menurut Jonathan Rosenoer dalam cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyer law diantaranya : 

  •  Hak cipta ( Copy right )

  •  Hak merk ( Trademark )

  •  Pencemaran nama baik ( Defamation ).

  •  Fitnah, Penistaan, Penghinaan ( Hate Speech ).

  •  Serangan terhadap fasilitas komputer  ( Hacking, Viruses, Illegal Access ).

  •  Penganturan sumber daya internet seperti IP-Adress, domain name dan lain-lain.

  •  Kenyamanan Individu ( Privacy ).

  •  Prinsip Kehati-hatian  (Duty care).

  •  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat.

  •  Isu prosedural seperti yuridikasi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lainya;

  •  Kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital 

  •  Pornografi

  •  Pencurian Melalui Internet

  •  Perlindungan Konsumen

  •  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education dan lain-lain.


PEMBAHASAN

  1. Analisa Kasus

Untuk analisa kasus yang kami gunakan adalah :

  1. Platform E-commerce dan Fintect Sering Jadi Incaran Phising Para Hacker

Di tengah pandemi seperti ini kejahatan siber yang terjadi pada platform e-commerce dan teknologi financial. Modus penipuan yang dilakukan pada platform e-commerce dan juga fintech, biasanya adalah phishing terhadap nomor pelanggan atau email dengan. Phising sendiri cara untuk mengetahui password akun hingga data yang penting seperti one time password (OTP), dengan mengirimkan situs sebagai pancingan. 

Selain itu, modus phising ini bertujuan untuk mengelabui korban, supaya mau mengklik atau mengikuti petunjuk pelaku. Associate VIP Information Security Blibli Ricky Setiadi mengatakan, modus tersebut paling banyak terjadi pada platform e-commerce dan fintech. Menurutnya, motif pelaku yang menjalankan metode kejahatan siber ini akan menguras rekening korban dan pengguna tidak bisa lagi menggunakan akun yang dimiliki untuk bertransaksi.

  1. Kasus Penipuan Jual Beli Online

Berdasarkan hasil survey Kaspersky Lab di 26 negara, Indonesia merupakan salah satu negara dengan korban penipuan online terbesar di dunia dengan 26% konsumen pernah menjadi korban. (Iskandar, 2017). Salah satu contoh kasus penipuan online shop yang diambil dari www.wartakota.tribunnews.com adalah kasus Bela (39 tahun). Pengungkapan kasus berawal dari pelaporan dari seorang korban berinisial TA yang memesan tas bermerk Channel melaui akun Instagram ‘bebebags2019’ seharga Rp.37.5 juta.korban berinisial TAC yang memesan tas bermerk Channel melalui akun Instagram ‘bebebags2019’ seharga Rp.37.5 juta. Tersangka menawarkan tas bermerk di Instagram. Kemudian korban yang tertarik melakukan komunikasi dengan pelaku. 

Korban sudah mentransfer tetapi barang tidak dikirimkan. Bela dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Baskoro, 2018). Selain itu, penipuan jual beli online yang dilakukan Bela melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


  1. Penyebab

Penyebab terjadinya phising :

  1. Menjual informasi yang didapatkan ke pihak ketiga yang membutuhkan data calon konsumen. Misalnya, untuk tujuan telemarketing atau kegiatan marketing online lainnya.

  2. Menjual informasi data tersebut untuk kepentingan politik atau iklan penjualan produk.

  3. Menjalankan aksi penipuan. Misalnya, dengan menyatakan seseorang memenangkan undian tertentu yang pada akhirnya meminta orang tersebut mengirimkan sejumlah uang.

  4. Menggunakan data yang dimiliki untuk mencoba membobol akun yang dimiliki atau akun lain.

  5. Melakukan pinjaman online mengatasnamakan korban dengan menggunakan data diri lengkap korban. Tentu saja, korban lah yang akan ditagih pelunasan atas pinjaman tersebut.


  1. Penanggulangan

Cara penanggulangan phising yaitu :

  1. Amankan web browser yang digunakan dengan install fitur ekstensi keamanan. Kami merekomendasikan ekstensi Netcratf Extension untuk mengetahui website-website yang berbahaya, nantinya aka nada notifikasi setiap mengunjungi website yang berbahaya.

  2. Selalu waspada terhadap email yang asalnya kurang jelas dengan meminta username dan password, segera hapus email tersebut untuk lebih amannya.

  3. Berhati-hatilah ketika ada pop-up saat sedang mengakses website. Pop-up tersebut biasanya memkasa untuk melakukan install atau download yang didalamnya biasanya terselip file Phising yang berbahaya. Untuk amannya Anda bisa menginstall pop-up blocker, jadi tidak ada lagi pop-up yang mucnul dihalaman browser Anda.

  4. Pastikan untuk mengecek website yang Anda akses sudah menggunakan SSL (Secure Socket Layers). Pada URL website jika sudah menggunakan SSL biasanya akan muncul logo gembok. SSL digunakan terutama untuk keamanan website yang menggunakan akun login dan transaksi keuangan, jadi setiap ada pengiriman dari web server ke browser client dan sebaliknya akan dilakukan enkripsi keamanan, sehingga mempersulit hacker untuk melakukan peretasan.


Kesimpulan

Media sosial merupakan salah satu wadah yang sangat mudah disalahgunakan untuk penyebaran cybercrime. Dimana banyak terdapat kasus-kasus cybercrime yang terjadi di beberapa media sosial sepert facebook, instragram maupun twitters.

Setiap pengguna internet dan media sosial harus melakukan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah cybercrime diantaranya dilakukan dengan cara melindungi komputer dari virus, menjaga privasi, mengamankan akun, menghindari hoax, dan selalu up to date tehadap informasi, menyebarkan informasi yang positif, serta mempertimbangkan etika dalam bermedia sosial.



REFERENSI

  • https://www.niagahoster.co.id/blog/mengatasi-phishing/#9_Tips_Agar_Tidak_Menjadi_Korban_Phising

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

  • https://www.tribunnews.com/new-economy/2021/11/01/platform-e-commerce-dan-fintech-sering-jadi-incaran-phising-para-hacker

Komentar